Trucking Menurut Pengertian, Jenis, Layanan, dan Peraturan yang Menaunginya
Pergerakan barang yang cepat dan efisien menjadi salah satu kunci keberhasilan bisnis. Di Indonesia, dengan wilayah yang luas dan beragam, sebab itu jasa trucking memainkan peran vital dalam menghubungkan berbagai daerah. Trucking, atau pengangkutan barang menggunakan truk, bukan sekadar memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Ada berbagai aspek yang perlu dipahami, mulai dari pengertian dasar, jenis-jenis truk, layanan yang ditawarkan, hingga peraturan yang mengaturnya. Pengertian Trucking : Lebih dari Sekadar Pengangkutan Barang Secara sederhana, trucking adalah kegiatan pengangkutan barang yang dilakukan menggunakan truk. Namun, dalam konteks yang lebih luas, trucking mencakup seluruh ekosistem yang terlibat dalam proses tersebut. Ini termasuk: Perusahaan trucking: Penyedia jasa pengangkutan barang. Armada truk: Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang. Sopir truk: Profesional yang mengemudikan truk. Infrastruktur jalan: Jaringan jalan yang dilalui truk. Regulasi dan perizinan: Aturan yang mengatur kegiatan trucking. “Trucking bukan hanya tentang memindahkan barang, tetapi juga tentang memastikan barang sampai ke tujuan dengan aman, tepat waktu, dan efisien” Menurut Syamsir selaku Manager Operasional PT. Nagoya Kargo Indonesia. “Trucking bukan hanya tentang memindahkan barang, tetapi juga tentang memastikan barang sampai ke tujuan dengan aman, tepat waktu, dan secara efisien” Tambahnya. Baca juga : Selengkapnya tentang istilah trucking dan jenis jenisnya. Jenis-Jenis Truk: Memahami Perbedaan Kapasitas dan Fungsi. Armada truk yang digunakan sangat beragam, tergantung pada jenis dan volume barang yang diangkut. Berikut beberapa jenis truk yang umum digunakan: Truk Pick-up: Truk ringan dengan bak terbuka, ideal untuk pengiriman barang dalam jumlah kecil. Sering digunakan untuk pengiriman dalam kota atau jarak dekat. Truk Engkel: Truk dengan dua sumbu roda, karena kapasitas muatan lebih besar dari pick-up. Cocok untuk pengiriman barang dalam jumlah sedang. Truk Fuso: Truk dengan tiga sumbu roda, karena kapasitas muatan lebih besar dari truk engkel. Sering digunakan untuk pengiriman antar kota atau antar provinsi. Truk Tronton: Truk dengan empat sumbu roda, kapasitas muatan sangat besar. Ideal untuk pengiriman barang dalam jumlah besar atau berat. Truk Trailer/Kontainer: Truk yang dirancang khusus untuk mengangkut kontainer. Sering digunakan untuk pengiriman barang antar pulau atau internasional. Truk Tangki: Truk yang dirancang khusus untuk mengangkut cairan, contohnya seperti bahan bakar atau bahan kimia. Layanan Trucking: Solusi Logistik yang Beragam Perusahaan trucking menawarkan berbagai layanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, di antaranya: Full Truckload (FTL): Pengiriman dengan muatan satu truk penuh, dari satu pengirim ke satu penerima. Cocok untuk pengiriman barang dalam jumlah besar. Less Than Truckload (LTL): Pengiriman dengan menggabungkan muatan dari beberapa pengirim dalam satu truk. Cocok untuk pengiriman barang dalam jumlah kecil atau sedang. Pengiriman Kontainer: Pengiriman barang menggunakan kontainer, baik untuk rute darat maupun laut. Sering digunakan untuk pengiriman barang antar pulau atau internasional. Pengiriman Barang Berbahaya: Pengiriman barang-barang yang memerlukan penanganan khusus, contohnya seperti bahan kimia atau bahan peledak. Memerlukan perizinan dan sertifikasi khusus. Jasa Sewa Truk: Penyewaan truk untuk keperluan pengiriman barang sendiri. Cocok untuk perusahaan yang memiliki volume pengiriman yang tidak tetap. Peraturan yang Menaungi Trucking: Menjamin Keamanan dan Ketertiban Kegiatan trucking di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Beberapa peraturan penting yang perlu diketahui: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, perizinan, dan tata cara pengangkutan barang. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Mengatur tentang jenis-jenis angkutan jalan, persyaratan perizinan, dan tata cara pengawasan. Peraturan Menteri Perhubungan: Mengatur tentang berbagai aspek teknis dan operasional trucking, seperti batas muatan, jam operasional, dan persyaratan keselamatan. Uji KIR: Uji kelayakan kendaraan bermotor, yang wajib dilakukan secara berkala. Batas Maksimum Muatan: Peraturan yang mengatur beban maksimal yang boleh diangkut oleh truk. Regulasi Jam Mengemudi: Peraturan yang mengatur jam kerja pengemudi truk, untuk menghindari kelelahan. Kesimpulan Trucking adalah tulang punggung logistik darat di Indonesia, karena menghubungkan berbagai wilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan memahami pengertian, jenis, layanan, dan peraturan yang menaunginya, kita dapat memastikan kegiatan trucking berjalan dengan aman, efisien, dan berkelanjutan.
Trucking Menurut Pengertian, Jenis, Layanan, dan Peraturan yang Menaunginya Read More »