Nagoya Kargo

jam operasional truk

Jam Operasional Truk Dalam Kota: Penting Diketahui dan Dipatuhi

Truk sebagai kendaraan pengangkut barang memainkan peran vital dalam distribusi logistik. Namun, keberadaan truk di jalan raya, terutama di dalam kota, seringkali menimbulkan permasalahan seperti kemacetan dan kecelakaan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menerapkan kebijakan jam operasional truk. Artikel ini akan membahas pentingnya mematuhi jam operasional truk, dampaknya terhadap lalu lintas, serta tips bagi pengemudi truk dan masyarakat.

Mengapa Jam Operasional Truk Penting?

  • Mencegah Kemacetan: Jam operasional truk bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan berat di jalan raya pada jam-jam sibuk, sehingga dapat meminimalisir kemacetan.
  • Meningkatkan Keselamatan: Dengan membatasi operasional truk pada waktu-waktu tertentu, risiko kecelakaan dapat dikurangi. Truk yang beroperasi pada waktu yang tepat akan lebih aman karena lalu lintas cenderung lebih lengang.
  • Melindungi Infrastruktur Jalan: Beban berat truk dapat merusak jalan. Dengan membatasi waktu operasional, kerusakan jalan dapat diminimalisir.
  • Menjaga Kualitas Udara: Emisi gas buang dari kendaraan bermotor, termasuk truk, dapat mencemari udara. Dengan mengurangi jumlah truk di jalan, kualitas udara dapat ditingkatkan.

Peraturan Pembatasan Jam Operasional Truk di Beberapa Daerah

Pembatasan operasional truk di atur dalam UUD No 22 Tahun 2009. Tidak ada kejelasan pasti untuk jam pembatasan, namun pada umumnya untuk jalan dalam kota khususnya jalan tol di beberapa kota besar menerapkan hal seperti ini :

  • Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.
  • Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 – 20.00 WIB.

Namun demikian, peraturan ini tidak mengikat, karena di beberapa daerah dapat membuat keputusan berdasarkan keputusan dari kepala daerah, Contohnya,

  • Pemerintah Provinsi Surabaya  melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024, yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang di momen libur Lebaran 1445 Hijriyah.
  • Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022. Merujuk pada peraturan tersebut, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dengan berlandaskan UUD Nomor 22 tahun 2009, kepala daerah bisa membuat kebijakan terkait dengan peraturan operasional kendaraan besar di waktu-waktu tertentu seperti hari besar keagamaan hari besar kenegaraan maupun kondisi tertentu.

 

Jam operasional truk

 

Dampak Negatif Jika Tidak Dipatuhi

  • Tilang: Pengemudi truk yang melanggar aturan jam operasional dapat dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.
  • Kecelakaan Lalu Lintas: Operasional truk di luar jam yang ditentukan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengemudi truk maupun pengguna jalan lainnya.
  • Kerusakan Infrastruktur: Beban berlebih pada jalan akibat pelanggaran jam operasional dapat mempercepat kerusakan jalan.
  • Gangguan Ketertiban Umum: Bising yang dihasilkan oleh truk dapat mengganggu ketenangan masyarakat.

 

Baca juga : Simak yaa, Cara Memilih Truk yang Cocok dan Sesuai Dengan Kebuhan Anda

Tips Operasional Truk Untuk Pengemudi

  • Pahami Peraturan: Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda mengenai jam operasional truk. Pastikan Anda memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah operasional Anda.
  • Rencanakan Perjalanan: Atur jadwal perjalanan sebaik mungkin agar pengiriman barang dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
  • Istirahat yang Cukup: Jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi jika merasa lelah. Istirahat yang cukup, karena akan membantu Anda berkonsentrasi dan menghindari kecelakaan.
  • Jaga Kondisi Kendaraan: Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan. Kendaraan yang baik akan mengurangi risiko kerusakan di tengah jalan.

Tips untuk Masyarakat

  • Laporkan Pelanggaran: Jika Anda melihat ada truk yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, laporkan segera kepada pihak berwajib.
  • Hindari Melintas di Belakang Truk: Beri jarak yang aman saat berkendara di belakang truk, terutama pada saat menyalip.
  • Patuhi Rambu Lalu Lintas: Selalu patuhi rambu lalu lintas yang terkait dengan kendaraan berat.

Kesimpulan

Jam operasional truk merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan lancar. Dengan memahami pentingnya aturan ini dan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih baik bagi semua pengguna jalan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *